Kamis, 03 Desember 2009

Depkeu Tunjuk 18 Agen Penjual Sukuk Ritel di 2010




KORAN RAKYAT,JAKARTA
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan telah memutuskan untuk menunjuk 18 agen penjual sukuk negara (SBSN/Surat Berharga Syariah Negara) untuk tahun 2010.

"Dari hasil beauty contest dan negosiasi fee calon agen penjual sukuk ritel dan calon konsultan hukum dalam rangka penerbitan sukuk di pasar perdana dalam negeri tahun 2010, kami telah memutuskan agen penjual dan konsultan hukum yang lulus seleksi," ujaer Dirjen Pengelolan Utang Rahmat Waluyanto dalam surat keputusannya Nomor KEP-106/PU/2009 , Jumat (4/12/2009).

Adapun 18 Agen Penjual Sukuk Ritel di 2010 adalah:

1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2. PT Trimegah Securities Tbk
3. PT Danareksa Sekuritas
4. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
5. PT Bahana Securities
6. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
7. PT Bank Syariah Mandiri
8. Citibank, N.A
9. PT Bank CIMB Niaga Tbk
10. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd
11. PT Bank Internasional Indonesia Tbk
12. PT Ciptadana Securities
13. PT Sucorinvest Central Gani
14. PT Mega Capital Indonesia
15. PT Reliance Securities Tbk
16. PT Bank Permata Tbk
17. PT Bank OCBC NISP Tbk
18. Standard Chartered Bank

Sementara calon konsultan hukum yang lolos seleksi adalah AZP Legal Consultant.

Tidak ada komentar: